Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas

Plt. Kadisdik Pematangsiantar Ingatkan Kepala Sekolah Ikuti Juknis BOS


Pematangsiantar, – Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pematangsiantar, Rudol Barmen Manurung, M.Pd, mengingatkan para Kepala Sekolah baik tingkat PAUD, SD dan SMP agar mengikuti petunjuk teknis ( Juknis ) Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
Hal itu disampaikannya di hadapan para Kepala Sekolah SD saat sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi ( Permendikbudristek ) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Selasa (23/1/2024), di Aula Dinas Pendidikan Pematangsiantar, jalan Merdeka Pematangsintar.
Plt. Kadisdik Pematangsiantar yang didampingi Kabid PAUD Dikdas, Simon .T. Tarigan, S.Pd, MM dan Kepala Seksi Sekolah Dasar ( Kasi SD ) Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Friado Damanik S.Pd menegaskan, sosialisasi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Juknis BOS PAUD, SD, dan SMP ini sangat penting, sehingga masing – masing sekolah lebih matang dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ).
“Kalau Bapak/Ibu mengikuti Juknis BOS dengan benar, saya yakin, di kemudian hari tidak ada masalah atau temuan dari Inspektorat maupun BPK. dan kita juga harapkan, semua program atau kegiatan di sekolah dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,”ungkap Plt. Kadisdik Pematangsiantar.
Plt. Kadisdik Pematangsiantar berharap agar para Kepala Sekolah melaksanakan rapat di sekolah masing – masing, sehingga dana BOS dapat dipergunakan sebaik – baiknya dan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Foto Kegiatan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *