Tugas dan Fungsi
DINAS PENDIDIKAN MERUPAKAN UNSUR PELAKSANA URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PENDIDIKAN DIPIMPIN OLEH SEORANG KEPALA DINAS YANG BERKEDUDUKAN DI BAWAH DAN BERTANGGUNGJAWAB KEPADA BUPATI MELALUI SEKRETARIS DAERAH.
TUGAS
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan
FUNGSI
- Perumusan kebijakan pendidikan;
- Pelaksanaan kebijakan pendidikan;
- Pelaksanaan evaluasi, laporan pelaksanaan, dan kebijakan pendidikan;
- Penyelenggaraan satuan pendidikan formal TK negeri;
- Penyelenggaraan satuan pendidikan formal SD dan SMP negeri;
- Penyelenggaraan satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
- Pembinaan penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat/yayasan;
- Pelaksanaan pengembangan kurikulum;
- Penetapan SPM pengelolaan pendidikan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Berita Lainnya
- Disdik Pematangsiantar Sosialisasi Pelaksanaan FLS2N Tingkat SD dan SMP Tahun 2024, Batas Upload Video Tanggal 28 April 2024!
- Plt. Kadisdik Pematangsiantar Ingatkan Pegawai agar Bekerja Penuh Dedikasi Saat Apel Pagi
- Para Pegawai Disdik Pematangsiantar Ikuti Cek Gula Darah Gratis
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H – 2024 M
- Rapat Bersama Sekdis dan Kepala Bidang, Kadisdik Pematangsiantar : Kita Adalah Pelayan !
Berita Pengumuman
Pengunjung Website
Views Today : 59
Views Yesterday : 43
Views Last 7 days : 162
Views Last 30 days : 316
Views This Month : 291
Views This Year : 4462
Total views : 8991