Tugas dan Fungsi
TUGAS
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan
FUNGSI
- Perumusan kebijakan pendidikan;
- Pelaksanaan kebijakan pendidikan;
- Pelaksanaan evaluasi, laporan pelaksanaan, dan kebijakan pendidikan;
- Penyelenggaraan satuan pendidikan TK Negeri;
- Penyelenggaraan satuan pendidikan SD dan SMP Negeri;
- Penyelenggaraan satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
- Pembinaan penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat / yayasan;
- pelaksanaan pengembangan kurikulum;
- Penetapan Standar Pelayanan Minimal pengelolaan pendidikan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait tugas dan fungsinya.