Website Resmi Dinas Pendidikan Pematangsiantar

Tugas dan Fungsi

TUGAS

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan pendidikan;
  • Pelaksanaan kebijakan pendidikan;
  • Pelaksanaan evaluasi, laporan pelaksanaan, dan kebijakan pendidikan;
  • Penyelenggaraan satuan pendidikan TK Negeri;
  • Penyelenggaraan satuan pendidikan SD dan SMP Negeri;
  • Penyelenggaraan satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
  • Pembinaan penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat / yayasan;
  • pelaksanaan pengembangan kurikulum;
  • Penetapan Standar Pelayanan Minimal pengelolaan pendidikan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait tugas dan fungsinya.