Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Pendidikan Kesetaraan Paket C Kota Pematang Siantar TA. 2022/2023

Foto : Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar (RUDOL BARMEN MANURUNG, M.Pd) dan Kepala Bidang PNF dan Kebudayaan (LUSAMTI SIMAMORA, M.Si) Sedang melaksanakan monitoring pelaksanaan Ujian Paket C Berbasis Komputer di UPTD SMP Negeri 2 Kota Pematang Siantar

PENDIDIKAN KESETARAAN

Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan Program Paket A setara SD, Program Paket B setara SMP dan Program Paket C setara SMA, dengan memberikan penekanan pada peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengembangan sikap kepribadian kepada peserta didik. Pendidikan kesetaraan diselenggarakan oleh pemerintah maupun masya- rakat melalui lembaga-lembaga seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Sebagai sebuah pendidikan alternatif, pendidikan kesetaraan mempunyai sasaran peserta didik yang spesifik, yaitu anak usia sekolah maupun dewasa yang belum menyelesaikan pendidikan formal karena adanya lima hambatan, yaitu ekonomi, waktu, geografis, keyakinan, dan sosial/hukum. Hambatan ekonomi terjadi akibat kemiskinan di kalangan petani, nelayan, buruh, pekerja rumah tangga, tenaga kerja wanita, penduduk di daerah kumuh maupun penduduk miskin di daerah kota. Hambatan waktu karena pekerjaan mereka sebagai pengrajin, buruh, dan pekerja kasar lainnya. Hambatan geografis, seperti masyarakat suku terasing, etnik minoritas, masyarakat terisolir di kepulauan atau tengah hutan. Hambatan keyakinan, yaitu masyarakat pondok pesantren (salafiyah) yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal. Hambatan sosial/hukum seperti anak jalanan, anak lembaga pemasyarakatan, dan anak penyandang masalah sosial lainnya. Pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik tetap mengacu pada standar kompetensi lulusan serta peraturan lainnya dalam kerangka peningkatan mutu lulusan untuk mandiri, kreatif, dan profesional. Peserta didik pendidikan kesetaraan adalah anak usia sekolah dan dewasa yang belum mampu menyelesaikan SD, SMP, dan SM. Dilihat dari sisi peserta didik kesetaraan mempunyai dimensi yang luas, yaitu warga negara yang belum menyelesaikan pendidikan karena keterbatasan yang dimiliki baik di bidang ekonomi, sosial, budaya atau karena kondisi geografis maka mereka berhak untuk mendapatkan pendidikan. Untuk itu, pendidikan kesetaraan yang dapat dikatakan sebagai pendidikan alternatif mempunyai peranan yang strategis untuk mengatasi masalah pendidikan masyarakat yang belum beruntung karena kemiskinan, keterbelakangan, dan ketidakmampuan lainnya. Bila dilihat dari sisi latar belakang sosial ekonomi peserta didik kesetaraan adalah masyarakat kurang mampu dengan jenis profesi sebagai buruh, petani, nelayan, perambah hutan, masyarakat di daerah terpencil, dsb.

HASIL PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KESETARAAN PAKET C KOTA PEMATANG SIANTAR T.A. 2022/2023
SIlahkan Klik di bawah ini

DOWNLOAD


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *