Tugas dan Fungsi
DINAS PENDIDIKAN MERUPAKAN UNSUR PELAKSANA URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PENDIDIKAN DIPIMPIN OLEH SEORANG KEPALA DINAS YANG BERKEDUDUKAN DI BAWAH DAN BERTANGGUNGJAWAB KEPADA BUPATI MELALUI SEKRETARIS DAERAH.
TUGAS
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan
FUNGSI
- Perumusan kebijakan pendidikan;
- Pelaksanaan kebijakan pendidikan;
- Pelaksanaan evaluasi, laporan pelaksanaan, dan kebijakan pendidikan;
- Penyelenggaraan satuan pendidikan formal TK negeri;
- Penyelenggaraan satuan pendidikan formal SD dan SMP negeri;
- Penyelenggaraan satuan pendidikan non formal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
- Pembinaan penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat/yayasan;
- Pelaksanaan pengembangan kurikulum;
- Penetapan SPM pengelolaan pendidikan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Berita Lainnya
- Ditandai Pelepasan Balon ke Udara, Wali Kota Resmi Membuka Gebyar Hardiknas Kota Pematangsiantar
- Jadi Pembina Apel Pagi, Sekretaris Disdik Pematangsiantar : “Cuma Satu Matahari”
- Komisi D DPRD Sergai Kunjungi Disdik Pematangsiantar, Sharing Upaya Menanggulangi Keluarga Miskin untuk Wajib Belajar 12 Tahun
- Ini Pesan Wali Kota Saat Membuka Lokakarya 7 “Panen Hasil Belajar” PGP Angkatan Ke-9 Kota Pematangsiantar
- Disdik Pematangsiantar Sosialisasi Pelaksanaan FLS2N Tingkat SD dan SMP Tahun 2024, Batas Upload Video Tanggal 28 April 2024!
Berita Pengumuman
Pengunjung Website
Views Today :
Views Yesterday : 48
Views Last 7 days : 136
Views Last 30 days : 553
Views This Month : 98
Views This Year : 4819
Total views : 9348