Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas

Disdik Pematangsiantar Musnahkan 209 Blanko Ijazah Tahun Pelajaran 2022/2023

Pematangsiantar, – Dinas Pendidikan (Disdik) Pematangsiantar yang beralamat di jalan Merdeka Pematangsiantar, memusnahkan 209 lembar blanko ijazah Tahun Pelajaran 2022/2023, Selasa (13/2/2024) siang.
Blanko ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin cacah dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pematangsiantar, Rudol Barmen Manurung, M.Pd, didampingi Kepala Seksi Sekolah Dasar ( Kasi SD ) Disdik Kota Pematangsiantar, Friado Damanik S.Pd dan beberapa Staf Disdik lainnya serta disaksikan Aipda Zulham, Bhabinkamtimbas Kelurahan Proklamasi Polsek Siantar Barat.
Plt. Kadisdik Pematangsiantar, Rudol Barmen Manurung, M.Pd, usai acara pemusnahan blanko ijazah mengatakan, blank ijazah tersebut dimusnahkan agar tidak disalah gunakan.
“Dan dasar hukum pemusnahannya yaitu Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023,”jelasnya.
Masih penjelasan Plt. Kadisdik Pematangsiantar, bahwa pada Bab VII tentang Pemusnahan Blangko Ijazah tepatnya pada Pasal 20 disebutkan “Blangko ijazah sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di Dinas dimusnahkan oleh Dinas dengan disaksikan oleh aparat kepolisian setempat.
Lanjutnya, pemusnahan blanko ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Dinas dan aparat kepolisian setempat.
Kata Plt. Kadisdik Pematangsiantar lagi, bahwa pemusnahan blangko ijazah ini akan dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, sehingga pada bulan Maret 2024 mendatang, Dinas Pendidikan Pematangsiantar sudah dapat bermohon untuk blangko ijazah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Adapun keterangan blangko ijazah yang dimusnahkan yaitu ada karena salah tulis atau cetak dan ada karena pengembalian dari sekolah dan sisa blangko ijazah yang tidak terpakai.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *