Plh. Sekda Membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, - Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Dra Happy Oikumenis Daely, yang juga menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, secara resmi membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya Kota Pematangsiantar, pada Senin pagi (27/10/2025), di Aula Dinas Pendidikan, jalan Merdeka Pematangsiantar.
Pada kesempatan itu, Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Dra Happy Oikumenis Daely, menyampaikan, seyogyanya kegiatan ini langsung dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP, M.Si, namun beliau ada tugas di luar daerah sehingga diwakilkan kepadanya.
Dra Happy Oikumenis Daely menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini apalagi tujuannya dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah.
“Dan tentu sudah banyak proses yang dilalui dalam menentukan bangunan cagar budaya ini dan diharapkan tetap mematuhi peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat,”ungkapnya.
Dra Happy Oikumenis Daely menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan Sidang Penetapan Cagar Budaya Kota Pematangsiantar ini kepada Dinas Pendidikan dan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pematangsiantar, Mhd. Hamdani Lubis, S.H, diwakili Kabid Pendidikan Non Formal Kebudayaan (PNFK), Fahrudin, S.Pd.I yang juga Ketua Tim Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya Tahun 2025, dalam laporannya, mengucapkan selamat datang kepada Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Dra Happy Oikumenis Daely, dan juga Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Pematangsiantar, yaitu Ketua merangkap Anggota, H. Kusma Erizal Ginting, dan Sekretaris merangkap Anggota, Dr. Dra. Corry Purba, M.Si, beserta 3 orang Anggota yaitu Dr. Defri Elias Simatupang, S.S., M.Si, Jalatua Habungaran Hasugian, S.Pd., M.H., M.A serta Kawan Jatinggi Purba, S.Pd., M.Si.
Fahrudin yang didampingi Kasi Pembinaan Kebudayaan, Hotman Parulian Purba, juga menyapa para undangan lainnya yang hadir baik dari Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Bagian Hukum, RSUD Dr Djasamen Saragih, pihak Kecamatan, Kelurahan dan undangan terkait lainnya.
“Dan tak luput, Bapak Hotman Damanik, S.T, selaku Tim Pendataan Cagar Budaya Kota Pematangsiantar, Ibu Mantasia Sinaga, S.Pd selaku Widyaprada Pamong Budaya Ahli Muda dan seluruh Staf PNFK yang mensukseskan acara ini,”ungkapnya, sambil menyampaikan salam dari Kepala Dinas Pendidikan yang tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang tak kalah penting.
Adapun dasar kegiatan ini, lanjut Fahrudin, yaitu Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kemudian Permendikbud Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, yang mengatur pendaftaran, pengkajian, penetapan, dan pengelolaan cagar budaya di Indonesia, lalu Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelestarian Cagar Budaya, SK Wali Kota Pematangsiantar tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Pematangsiantar, dan SK Wali Kota Pematangsiantar tentang Penetapan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar.
“Dan sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar telah melakukan pengkajian dan penelitian terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kota Pematangsiantar Tahun 2025,”ungkapnya.
Masih katanya, ada 5 Objek Diduga Cagar Budaya Kota Pematangsiantar Tahun 2025 yang ditetapkan yaitu :
1.Rumah Dinas Asisten Apoteker (Jalan Vihara)
2.Pesanggrahan Raja Siantar (Jalan Pematang)
3.Kantor Pusat GKPS Lama (Jalan Sudirman)
4.Rumah Besar Radjamin Purba (Jalan Kapten M.H. Sitorus)
5.Rumah Dinas Direktur dr. Djasamen Saragih (Jalan Sutomo)
Usai acara pembukaan, para Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar langsung melaksanakan Sidang Penetapan Cagar Budaya Kota Pematangsiantar hingga pada Selasa (28/10/2025).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!