Perjelas Batas Tanah SD Negeri 124391, Dinas Pendidikan Hadiri Mediasi di Siantar Timur

Pematangsiantar ,— Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar menghadiri mediasi untuk memperjelas batas tanah SD Negeri 124391 di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Camat Siantar Timur, Rabu (17/12/2025).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Risbon Sinaga, hadir didampingi Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Dasar, Febry Reguel Manatap Anthony Pakpahan. Mediasi dipimpin Camat Siantar Timur Masa Rahmat Zebua dan dihadiri unsur TNI-Polri, Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Bagian Aset Pemerintah Kota Pematangsiantar, Lurah Tomuan, pihak SD Negeri 124391, Yayasan Pembinaan, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Risbon Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Camat Siantar Timur atas fasilitasi mediasi terkait batas tanah antara SD Negeri 124391 dan Yayasan Pembinaan.
Menurut Risbon, persoalan ini bukan merupakan sengketa tanah, melainkan upaya penertiban dan penegasan aset negara. Mediasi dilakukan menyusul adanya laporan dari pihak sekolah yang menyebutkan akses kendaraan ke lingkungan sekolah terhambat oleh tembok bangunan.

“Surat dari sekolah langsung kami tindak lanjuti dengan turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan Camat serta Lurah. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan pihak mana pun,” kata Risbon.
Ia menambahkan, pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama melalui solusi yang saling menguntungkan. Risbon juga menyarankan agar dilakukan peninjauan lapangan serta pencocokan sertifikat tanah sekolah dengan pihak Yayasan Pembinaan.

Sementara itu, perwakilan Yayasan Pembinaan, Purnama boru Manurung, menyampaikan bahwa yayasan tersebut telah berdiri lebih dahulu dan selama ini tidak pernah terjadi persoalan terkait batas tanah. Ia berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan konflik.
Usai mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, peserta mediasi melakukan peninjauan langsung ke lokasi SD Negeri 124391. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pengukuran lahan berdasarkan sertifikat tanah yang dimiliki pihak sekolah.
Camat Siantar Timur Masa Rahmat Zebua berharap proses mediasi ini dapat menghasilkan solusi terbaik. Ia meminta semua pihak dapat menerima hasil yang disepakati demi kepentingan bersama.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!