Ombudsman Puji Dinas Pendidikan Pematangsiantar Saat Nilai Pelayanan Publik
Pematangsiantar, - Tim Ombudsman RI mengunjungi Dinas Pendidikan Pematangsiantar, yang beralamat di jalan Merdeka Pematangsiantar guna melakukan penilaian pelayanan publik, pada Selasa (9/7/2024) lalu, pukul 14.00 WIB.
Tim Ombudsman tersebut, Hana Ginting, dan Teti Silaen didampingi Kabag Orta Pemko Pematangsiantar, Jupiter Sitepu SSTP dan disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar, Mhd Hamdani Lubis, SH, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Simon .T. Tarigan, S.Pd, MM, Kabid PTK, Suhendri Ginting, M.Pd, Kabid PNFK, Fahrudin, S.Pd.I, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Dindo Setiawan Saragih, S.Si, dan juga para pegawai ASN dan para Non ASN Dinas Pendidikan Pematangsiantar.
Begitu tiba di kantor Dinas Pendidikan, Hana Ginting, dan Teti Silaen langsung ke ruangan Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar guna melakukan wawancara terkait kondisi Dinas Pendidikan Pematangsiantar dan jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan termasuk kepada para Guru.
Dan tak lama di ruangan Kepala Dinas, salah seorang anggota Ombudsman, Hana Ginting, langsung melihat kondisi pos pelayanan Dinas Pendidikan dan termasuk sarana prasarana pendukungnya.
Usai mengecek pos pelayanan dan melakukan wawancara terhadap beberapa Guru, Hana Ginting mengapresiasi Dinas Pendidikan Pematangsiantar yang terus meningkatkan pelayanan publik dan hal itu dibuktikan dengan dilengkapinya sarana pendukung, seperti kursi roda untuk penyandang disabilitas, ada ruang tunggu dilengkapi televisi, ada ruang bermain anak, ruang ibu menyusui, punya musholla, ada layanan wifi gratis, toilet yang memadai, ada kotak saran atau pengaduan, ada website, penyediaan air minum gratis bagi para pengunjung, suasana kantor yang nyaman, bersih dan sejuk, punya kontak pengaduan, ada lokasi parkir yang luas, ada kotak P3K, ada tabung racun api, termasuk keramahtamahan pegawai dalam melayani masyarakat maupun para Guru.
Bahkan, Hana Ginting memuji jumlah pegawai Dinas Pendidikan Pematangsiantar yang menurutnya sangat mendukung dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Terkait penilaian pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI, Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar, Mhd Hamdani Lubis, SH, sangat berharap hasil penilaian nantinya memuaskan.
Dia juga menyadari masih ada pembenahan dan hal itu akan menjadi motivasi bagi Dinas Pendidikan Pematangsiantar untuk lebih meningkatkan kinerja, khususnya dalam memantapkan pelayanan publik.
Adapun penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Dinas Pendidikan Pematangsiantar ini, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar pelayanan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!