Kadisdik Pematangsiantar Membuka Rapat Tim Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya

Pematangsiantar, - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pematangsiantar, Mhd. Hamdani Lubis, S.H, membuka rapat Tim Pendaftaraan Objek Diduga Cagar Budaya Kota Pematangsiantar Tahun 2025, pada Kamis pagi (17/4/2025), di Aula Dinas Pendidikan, jalan Merdeka Pematangsiantar.
Rapat tersebut juga dihadiri, Kabid Pendidikan Non Formal Kebudayaan (PNFK), Fahrudin, S.Pd.I, Kasi Pembinaan Kebudayan, Hotman Parulian Purba, para ASN bidang PNFK dan Hotman Damanik, S.T selaku Tim Pendataan Cagar Budaya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Mhd. Hamdani Lubis, S.H, mengucapkan selamat bekerja kepada Tim Pendaftaraan Cagar Budaya Kota Pematangsiantar dan diharapkan bekerja sunguh – sungguh.
Tak kalah penting, Kepala Dinas Pendidikan meminta Tim Pendaftaraan Cagar Budaya Kota Pematangsiantar agar bekerja dengan mempedomani Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Karena ini beresiko konflik dan bisa menimbulkan pro kontra, maka kita harus tetap mempedomani Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,”tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan juga berterimakasih kepada Hotman Damanik, S.T yang dianggap telah paham dan memiliki pengalaman tentang Cagar Budaya.
Sebelumnya, Kabid Pendidikan Non Formal Kebudayaan (PNFK), Fahrudin, S.Pd.I yang juga Ketua Tim Pendaftaraan Objek Diduga Cagar Budaya Tahun 2025, membeberkan 5 objek diduga Cagar Budaya Tahun 2025 yang akan diobservasi diantaranya Gedung DPRD Pematangsiantar, Siantar Hotel, Stasiun Kereta Api, Gereja GKPS Jalan Sudirman dan GPIB Jalan Simbolon.
“Kalau nantinya bangunan ini ditetapkan sebagai cagar budaya maka masyarakat harus menjaga dan merawatnya dengan baik,”ujarnya.
Fahrudin, S.Pd.I juga berharap agar semua bekerja dengan memakai inisiatif tanpa harus menunggu – nunggu agar semua kegiatan berjalan lancar dan lebih cepat.
Sementara, Hotman Damanik, S.T selaku Tim Pendataan Cagar Budaya memaparkan apa itu bangunan atau benda cagar budaya dan bagaimana teknis mendaftarkan objek diduga cagar budaya hingga nantinya ditetapkan sebagai bangunan atau benda cagar budaya.
Hotman Damanik juga meminta Tim Pendaftaraan Objek Diduga Cagar Budaya Kota Pematangsiantar Tahun 2025 nantinya tidak ragu dan jangan takut dalam menjalankan tugas di lapangan karena ada Undang – undang yang melindungi.
Dalam UU No 11 Tahun 2010 disebutkan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Pada Pasal 5 disebutkan, bahwa Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
1.berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
2.mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
3.memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
4.memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Dan sebelumnya, ada 5 orang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Pematangsiantar yang telah menerima SK Wali Kota Pematangsiantar.
Adapun 5 orang Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar tersebut, terdiri Ketua merangkap Anggota, H. Kusma Erizal Ginting, dan Sekretaris merangkap Anggota, Dr. Dra. Corry Purba, M.Si, beserta 3 orang Anggota yaitu Dr. Defri Elias Simatupang, S.S., M.Si, Jalatua Habungaran Hasugian, S.Pd., M.H., M.A serta Kawan Jatinggi Purba, S.Pd., M.Si.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!