Dinas Pendidikan Pematangsiantar Kecam Dugaan Tindakan Asusila yang Dialami Siswa SMP, Minta Polisi

PEMATANGSIANTAR,-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
Pematangsiantar prihatin dan mengecam tindakan asusila yang dialami siswa salah
satu SMP di Kota Pematangsiantar. Apalagi,
video rekaman dugaan asusila itu telah beredar di media sosial (medsos). Dinas
Pendidikan meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Dinas Pendidikan
Kota Pematangsiantar melalui Sekretaris Dinas Drs Risbon Sinaga MM, mengatakan
peristiwa yang menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan anak merupakan
hal yang sangat serius, serta tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun.
Risbon juga
menegaskan, berdasarkan informasi yang
diperoleh, pelaku dalam video yang beredar bukan merupakan guru maupun tenaga
pendidik, dan tidak memiliki keterkaitan dengan satuan pendidikan. Pelaku
diduga merupakan orang yang tidak dikenal.
Sebagai langkah
cepat dan responsif, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar telah mengundang
pihak sekolah serta orang tua korban untuk menghadiri pertemuan, Jumat (06/03/2026).
"Tujuannya,
guna memperoleh informasi yang utuh serta klarifikasi secara langsung terkait
kejadian tersebut," kata Risbon.
Berdasarkan
keterangan awal yang diperoleh dari hasil pertemuan tersebut, diduga korban
berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar saat kejadian. Juga korban diduga
berada di bawah pengaruh atau manipulasi pelaku.
"Sehingga peristiwa tersebut bukan terjadi atas
kesadaran korban," sebutnya.
Namun, lanjut Risbon, kepastiannya tetap menunggu hasil
penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Sebab, pihaknya juga memeroleh
informasi bahwa orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada
pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Simalungun. Sebab lokasi kejadian diduga
di wilayah Polres Simalungun.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota
Pematangsiantar meminta kepada Polres Simalungun untuk segera mengusut tuntas
kasus tersebut, serta menangkap pelaku sesuai laporan yang telah disampaikan.
Dengan demikian proses penegakan hukum dapat berjalan secara tegas, transparan,
dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
Lebih lanjut Risbon menerangkan, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak memeroleh perlindungan
dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun tindakan asusila.
Oleh karena itu, negara, pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama untuk
memastikan terpenuhinya hak-hak anak.
"Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar juga mendorong
agar korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan maksimal, termasuk
dukungan psikologis apabila diperlukan, agar kondisi korban dapat pulih, serta
tetap memperoleh haknya untuk tumbuh dan berkembang secara aman," tegas
Risbon.
Sehubungan dengan beredarnya video tersebut, Dinas
Pendidikan Kota Pematangsiantar mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya
pengguna media sosial, untuk tidak menyebarluaskan kembali video maupun
informasi yang dapat mengungkap identitas korban.
Tindakan tersebut, sebut Risbon, dapat melanggar hak privasi anak serta berpotensi menimbulkan trauma tambahan bagi korban, dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak.

"Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mengajak seluruh
elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, ramah anak,
serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. Partisipasi aktif
masyarakat sangat diperlukan, termasuk dengan melaporkan kepada pihak berwenang
apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelanggaran terhadap
anak," tandasnya.
Disebutkan Risbon, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar
menegaskan komitmennya untuk terus memastikan lingkungan pendidikan yang aman,
melindungi martabat anak, serta mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum
terhadap setiap pihak yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Turut hadir pada pertemuan tersebut, Kabid PAUD Dikdas Febry
Reguel Manatap Anthony Pakpahan SIP MSi, Kasi Pembinaan SMP Juanda Panjaitan
SPd, Kasi Pembinaan SD Friado Damanik SPd, kepala sekolah didampingi para wakil
kepala sekolah, korban serta orang tuanya. (*)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!