Website Resmi Dinas Pendidikan Pematangsiantar



Berita

Dinas Pendidikan Pematangsiantar Kecam Dugaan Tindakan Asusila yang Dialami Siswa SMP, Minta Polisi

Admin Web Disdik 06 Mar 2026, 09:41:48 WIB
Dinas Pendidikan Pematangsiantar Kecam Dugaan Tindakan Asusila yang Dialami Siswa SMP, Minta Polisi

PEMATANGSIANTAR,-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar prihatin dan mengecam tindakan asusila yang dialami siswa salah satu SMP di Kota Pematangsiantar. Apalagi, video rekaman dugaan asusila itu telah beredar di media sosial (medsos). Dinas Pendidikan meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar melalui Sekretaris Dinas Drs Risbon Sinaga MM, mengatakan peristiwa yang menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan anak merupakan hal yang sangat serius, serta tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun.

Risbon juga menegaskan,  berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku dalam video yang beredar bukan merupakan guru maupun tenaga pendidik, dan tidak memiliki keterkaitan dengan satuan pendidikan. Pelaku diduga merupakan orang yang tidak dikenal.

Sebagai langkah cepat dan responsif, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar telah mengundang pihak sekolah serta orang tua korban untuk menghadiri pertemuan,  Jumat (06/03/2026).

"Tujuannya, guna memperoleh informasi yang utuh serta klarifikasi secara langsung terkait kejadian tersebut," kata Risbon.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari hasil pertemuan tersebut, diduga korban berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar saat kejadian. Juga korban diduga berada di bawah pengaruh atau manipulasi pelaku.

"Sehingga peristiwa tersebut bukan terjadi atas kesadaran korban," sebutnya.

Namun, lanjut Risbon, kepastiannya tetap menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Sebab, pihaknya juga memeroleh informasi bahwa orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Simalungun. Sebab lokasi kejadian diduga di wilayah Polres Simalungun.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar meminta kepada Polres Simalungun untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, serta menangkap pelaku sesuai laporan yang telah disampaikan. Dengan demikian proses penegakan hukum dapat berjalan secara tegas, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

Lebih lanjut Risbon menerangkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak memeroleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun tindakan asusila.

Oleh karena itu, negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak.

"Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan maksimal, termasuk dukungan psikologis apabila diperlukan, agar kondisi korban dapat pulih, serta tetap memperoleh haknya untuk tumbuh dan berkembang secara aman," tegas Risbon.

Sehubungan dengan beredarnya video tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak menyebarluaskan kembali video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban.

Tindakan tersebut, sebut Risbon, dapat melanggar hak privasi anak serta berpotensi menimbulkan trauma tambahan bagi korban, dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak.


"Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, ramah anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan, termasuk dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelanggaran terhadap anak," tandasnya.

Disebutkan Risbon, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memastikan lingkungan pendidikan yang aman, melindungi martabat anak, serta mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Turut hadir pada pertemuan tersebut, Kabid PAUD Dikdas Febry Reguel Manatap Anthony Pakpahan SIP MSi, Kasi Pembinaan SMP Juanda Panjaitan SPd, Kasi Pembinaan SD Friado Damanik SPd, kepala sekolah didampingi para wakil kepala sekolah, korban serta orang tuanya. (*)


Komentar

Tuliskan Komentar Anda!