Website Resmi Dinas Pendidikan Pematangsiantar



Berita

5 Orang Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar Terima SK Wali Kota

Admin Disdik 15 Feb 2025, 10:19:40 WIB
5 Orang Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar Terima SK Wali Kota

Pematangsiantar, - Sebanyak 5 orang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Pematangsiantar, akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang langsung diserahkan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, pada Jumat (14/2/2025), di Ruang Kerja Wali Kota Lantai 2, Kantor Wali Kota Pematangsiantar, jalan Merdeka Pematangsiantar.

Adapun 5 orang Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar  tersebut, terdiri Ketua merangkap Anggota, H. Kusma Erizal Ginting, dan Sekretaris merangkap Anggota, Dr. Dra. Corry Purba, M.Si, beserta 3 orang Anggota yaitu Dr. Defri Elias Simatupang, S.S., M.Si, Jalatua Habungaran Hasugian, S.Pd., M.H., M.A serta Kawan Jatinggi Purba, S.Pd., M.Si yang disaksikan Kepala Dinas Pendidikan, Mhd. Hamdani Lubis, S.H, diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan, Simon Trimanto Tarigan, S.Pd, MM, Kadis Pariwisata, Mhd Hammam Soleh AP serta perwakilan Kadis Arsip dan Perpustakaan Ruspina Siregar.


Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pematangsiantar adalah kota bersejarah yang kaya akan khazanah tradisi dan budaya. banyak benda, bangunan, situs, kawasan cagar budaya maupun objek-objek yang diduga cagar budaya dikota kita tercinta ini. 

Menurut dr Susanti, data sementara yang tercantum dalam pokok pikiran kebudayaan daerah Pematangsintar tahun 2022, ada 55 objek yang diduga cagar budaya yang perlu dikaji dan diteliti lebih lanjut untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.

Maka Pemerintah Kota Pematangsiantar berkomitmen untuk memajukan kebudayaan di Kota Pematangsiantar, hal ini diwujudkan dengan adanya surat keputusan Wali Kota Pematangsiantar tentang pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah Kota Pematangsiantar tahun 2022, dan  pada tahun 2023, Pemerintah Kota Pematangsiantar mengundang tim ahli cagar budaya yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Simalungun untuk menetapkan lima cagar budaya, dan salah satunya Kantor Wali Kota Pematangsiantar,

Kemudian Arca Menunggang Gajah, Museum Simalungun, Arca Bidak Catur Raja Nagur, dan Arca Pangulubalang Parorot.

Lanjut Wali Kota, dalam rangka pelestarian cagar budaya Kota Pematangsiantar, maka sangat diperlukan tenaga ahli cagar budaya yang berkompeten dibidangnya untuk merekomendasikan objek cagar budaya yang berupa benda cagar budaya atau situs cagar budaya berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga berharap agar tim ini bisa bekerja dengan semangat. 

“Menjaga dan melestarikan benda cagar budaya yang ada di Kota Pematangsiantar, serta mengharapkan para Organisasi Perangkat Daerah terkait, kiranya dapat mendukung dan bersinergi untuk membantu tim ahli cagar budaya Kota Pematangsiantar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, “ucap seorang pemimpin keibuan di Kota Pematangsiantar seraya menyampaikan selamat bertugas kepada Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar.

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar, Mhd. Hamdani Lubis, SH yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan, melaporkan, bahwa kegiatan ini merupakan proses yang sudah lama mereka upayakan. 

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya menghendaki adanya Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar, ujarnya.

Maka Dinas Pendidikan telah melakukan upaya menghimpun SDM yang berkompeten dibidangnya untuk ditetapkan sebagai tim ahli cagar budaya. 

Pada bulan Juli 2024, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar memfasilitasi dan memberangkatkan calon tim ahli cagar budaya untuk mengikuti sertifikasi mandiri ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, dan alhamdulillah, semua dinyatakan kompeten (lulus) untuk kemudian ditetapkan menjadi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar, jelas Simon Tarigan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan memohon kepada Ibu Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA kiranya bekenan untuk menyerahkan SK TACB kepada nama-nama yang tercantum didalam SK tersebut. 


Komentar

Tuliskan Komentar Anda!